Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Current Text
kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal di Daer
(1) Bentuk percepatan pemberian perizinan ebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e · aksanakan melalui PD yang membidangi perizinan sls ai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemrosesan perizinan pada PD yang membid · perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksu kan untuk mempersingkat waktu, dengan biaya yang mur , prosedur secara tepat dan cepat yang dapat didukung sist m informasi dalam jaringan.
Your Correction
