Correct Article 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Current Text
Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyedia data dan informasi peluang Investasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, antara lai :
Your Correction
