Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Current Text
huruf j berlaku bagi penanam modal yang ersedia dan mampu mengembangkan kegiatan usahanya di d erah.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daerah yang aksesibilitasnya sangat terb tas, serta ketersediaan sarana dan prasarananya rendah.
Your Correction
