Correct Article 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Current Text
Kriteria melaksanakan kegiatan penelitian, pengem angan, dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf k diberlakukan kepada investasi yang kegiatan usah a di bidang penelitian dan pengembangan, inovasi teknologi dal mengelola potensi daerah.
Your Correction
