Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria memberikan kontribusi bagi peningka pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan pelaksanaan dari TJSL perusahaan dalam penyedia pelayanan publik.
Your Correction