Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berinvestasi sesuai dengan kewenangann a dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Daerah rerdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah menjamin kepastian be saha dan kepastian hukum bagi masyarakat dan/ atau pen am modal yang melakukan investasi di Daerah.
Your Correction
