Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Tarif Retribusi Penggunaan TKA ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa melakukan penambahan objek retribusi.
(3) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
jdih.batubarakab.go.id
(4) Penetapan penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Your Correction
