Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan :
a. pembetulan SKRD atau STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah;
b. pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi yang tidak benar; dan
c. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan kesalahannya.
(2) Permohonan pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(3) Paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan pembetulan, pengurangan, dan pembatalan ketetapan serta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati sudah harus memberikan jawaban atas permohonan tersebut.
(4) Jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Surat Bupati.
jdih.batubarakab.go.id
Your Correction
