Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Penetapan besarnya Retribusi terutang dihitung berdasarkan atas perkalian antara tarif dengan tingkat penggunaan jasa.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan atas permohonan yang diajukan wajib Retribusi.
(3) Atas penetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan SKRD.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penetapan Retribusi, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
jdih.batubarakab.go.id
Your Correction
