Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diterbitkan dan jangka waktunya. jdih.batubarakab.go.id
Your Correction