Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diterbitkan dan jangka waktunya.
jdih.batubarakab.go.id
Your Correction
