Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEBAGAI PELAKSANA KERJA SAMA DENGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX DALAM PEMANFAATAN LAHAN DAN PENGEMBANGAN TAMBANG RAW MATERIAL
Current Text
(1) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati.
(2) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. supervisi lapangan;
b. konsultasi;
c. koordinasi;
d. monitoring dan evaluasi;
e. pengujian; dan
f. laporan.
Your Correction
