Correct Article 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% (dua per seratus) dari jumlah seluruh pegawai atau pekerjanya.
(2) Perusahaan swasta di daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% (satu per seratus) dari jumlah pegawai atau pekerjanya.
Your Correction
