Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan pendampingan pasca pelatihan kerja terhadap pelaksanaan dan hasil pelatihan kerja. (2) Dalam melakukan monitoring, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Komite Disabilitas dan/atau Organisasi Disabilitas.
Your Correction