Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) berkewajiban memberikan sertifikat sebagaimana tanda bukti kelulusan dan kesetaraan. (2) Sertifikat kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat tingkat kompetensi yang telah dikuasai oleh penyandang disabilitas.
Your Correction