Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d adalah lembaga yang telah terdaftar pada Pemerintah Daerah.
Your Correction