Correct Article 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Penyelenggara pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) huruf b, huruf c, dan huruf d adalah lembaga yang telah terdaftar pada Pemerintah Daerah.
Your Correction
