Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Penyandang disabilitas dapat mengikuti pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) bersama dengan peserta non disabilitas dalam lingkungan pelatihan dan cara aksesibel.
Your Correction
