Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyandang disabilitas dapat mengikuti pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) bersama dengan peserta non disabilitas dalam lingkungan pelatihan dan cara aksesibel.
Your Correction