Correct Article 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Setiap Penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan mendapatkan pelatihan kerja untuk membekali dan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu.
(2) Jenis pelatihan kerja yang dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pasar.
(3) Pelatihan kerja yang dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. pemerintah daerah;
b. penyelenggara rehabilitasi sosial;
c. lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pelatihan kerja; dan
d. perusahaan pengguna tenaga kerja dengan disabilitas.
Your Correction
