Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah, perusahaan daerah, dan perusahaan swasta di daerah berkewajiban memberikan fasilitas kerja yang aksesibel sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dengan disabilitas.
Your Correction