Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban: a. mengkoordinasikan perencanaan, pengembangan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas; b. mengkoordinasikan proses rekruitmen tenaga kerja penyandang disabilitas; dan c. memfasilitasi terwujudnya usaha mandiri bagi penyandang disabilitas.
Your Correction