Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban menyediakan dan menyebarluaskan informasi mengenai potensi sumber daya manusia penyandang disabilitas dan informasi mengenai lapangan pekerjaan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat mengenai:
a. jumlah penyandang disabilitas usia kerja;
b. ragam disabilitas; dan
c. kompetensinya.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu diperbarui, dan dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas dengan cara yang aksesibel, termasuk melalui situs sosial resmi.
Your Correction
