Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Pemerintah Daerah menjamin proses rekruitmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang ada, dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
Your Correction
