Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menjamin proses rekruitmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang ada, dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
Your Correction