Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh pendidikan melalui jalur pendidikan inklusif kepada Penyandang Disabilitas.
Your Correction