Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh pendidikan melalui jalur pendidikan inklusif kepada Penyandang Disabilitas.
Your Correction
