Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Setiap penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, menyediakan sarana, prasarana dan tenaga pendidik yang memadai sesuai kebutuhan peserta didik Penyandang Disabilitas.
(2) Penyediaan sarana, prasarana dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap dan sudah harus selesai dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung semenjak berlakunya Peraturan Daerah ini.
(3) Pemenuhan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi untuk mengelola sistem pembelajaran pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dapat dilakukan melalui:
a. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja guru sekolah reguler;
b. pelatihan dalam musyawarah guru mata pelajaran;
c. pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja kepala sekolah reguler;
d. pelatihan yang dilakukan khusus untuk tenaga pendidik sekolah reguler;
e. bantuan guru pembimbing khusus dari Pemerintah Daerah;
f. program sertifikasi pendidikan khusus untuk tenaga pendidik sekolah reguler;
g. tugas belajar pada program pendidikan khusus bagi tenaga
pendidik sekolah reguler; dan
h. pengangkatan guru pembimbing khusus.
Your Correction
