Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara pendidikan berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sistem pendidikan inklusif. (2) Setiap penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban memberikan layanan pendidikan yang berkualitas serta sesuai dengan kondisi dan potensi peserta didik penyandang disabilitas.
Your Correction