Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah memberikan fasilitasi sesuai dengan kebutuhan bagi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. kelompok kerja pendidikan inklusif; b. kelompok kerja organisasi profesi; c. lembaga swadaya masyarakat; dan d. lembaga mitra terkait baik dalam negeri maupun luar negeri. (3) Jenis fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi; b. penerimaan, identifikasi dan assesmen, prevensi, intervensi, kompesatoris dan layanan advokasi peserta didik; c. modifikasi kurikulum, program pendidikan individual, pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar serta sarana dan prasarana yang aksesibel.
Your Correction