Correct Article 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Pemerintah daerah memberikan fasilitasi sesuai dengan kebutuhan bagi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. kelompok kerja pendidikan inklusif;
b. kelompok kerja organisasi profesi;
c. lembaga swadaya masyarakat; dan
d. lembaga mitra terkait baik dalam negeri maupun luar negeri.
(3) Jenis fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi;
b. penerimaan, identifikasi dan assesmen, prevensi, intervensi, kompesatoris dan layanan advokasi peserta didik;
c. modifikasi kurikulum, program pendidikan individual, pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar serta sarana dan prasarana yang aksesibel.
Your Correction
