Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi terselenggaranya pendidikan inklusif pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama.
(2) Penyelenggaran pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
(3) Pendidikan inklusif diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) unit disetiap kecamatan.
(4) Fasilitasi penyelenggara pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tersedianya sumber daya pendidikan inklusif.
Your Correction
