Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui sistem pendidikan inklusif.
Your Correction
Penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabilitas dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui sistem pendidikan inklusif.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion