Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Pelaksanaan pemberian hak bagi disabilitas di daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. ketenagakerjaan dan lapangan kerja;
c. kesehatan;
d. sosial;
e. seni, budaya, pariwisata, dan olahraga;
f. pemberitaan;
g. politik;
h. hukum;
i. tempat tinggal;
j. aksesibilitas; dan
k. penanggulangan resiko bencana.
Your Correction
