Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
(1) Penyandang disabilitas memiliki hak:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan;
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. aksesibilitas;
n. pelayanan publik;
o. perlindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
(2) Selain hak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
a. atas kesehatan reproduksi;
b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
c. mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan
d. untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
(3) Selain hak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:
a. mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
e. pemenuhan kebutuhan khusus;
f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
g. mendapatkan pendampingan sosial.
(4) Pelaksanaan pemberian hak bagi disabilitas di daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
