Correct Article 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
Current Text
Pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan:
a. penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. kesamaan kesempatan;
g. kesetaraan;
h. aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. Inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan perlindungan lebih.
Your Correction
