Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penanaman Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara INDONESIA yang berstatus penduduk Daerah.
(2) Penanam Modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penanam Modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing
wajib menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penanam Modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
