Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bidang usaha yang tidak dapat diusahakan.
(3) Bidang usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bidang usaha yang bersifat komersial.
(4) Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. budi daya dan industri narkotika golongan I;
b. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
c. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora;
d. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan
atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam;
e. industri pembuatan senjata kimia; dan
f. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
(5) Bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Your Correction
