Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah, melalui:
a. berperan aktif menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing;
b. dapat berperan dalam pengawasan;
c. penyampaian informasi potensi Daerah; dan
d. penyampaian pengaduan Pelaku Usaha.
(2) Untuk menunjang terselenggaranya peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal menyelenggarakan kegiatan dan memfasilitasi peran serta masyarakat, antara lain:
a. penyediaan sarana prasarana Penanaman Modal;
dan/atau
b. penyediaan kanal penyampaian informasi/pengaduan Penanam Modal.
Your Correction
