Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyebarluasan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan melalui: a. sosialisasi kebijakan Penanaman Modal; b. penyebarluasan informasi; dan c. penyebarluasan data. (2) Pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan melalui koordinasi dengan: a. Pemerintah; b. Pemerintah Provinsi; c. Akademisi; dan d. lembaga pendidikan dan pelatihan terhadap pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan.
Your Correction