Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal dan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Daerah.
Your Correction
