Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dilaksanakan melalui Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang terintegrasi pada tingkat Pemerintah Daerah.
(2) Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. aplikasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach); dan
b. Sistem Pelayanan Informasi Secara Elektronik oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal.
Your Correction
