Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pengawasan Penanaman Modal di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah, administrator kawasan ekonomi khusus dan/atau badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal.
(4) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal menyampaikan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati.
Your Correction
