Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Promosi Penanaman Modal dilaksanakan melalui Promosi Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(2) Promosi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal atau bekerjasama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, atau lembaga non pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara promosi Penanaman Modal di Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
