Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penetapan kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan untuk:
a. mendorong terciptanya iklim usaha di daerah yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian Daerah;
b. mewujudkan keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi Daerah;
c. mempercepat peningkatan dan pemerataan Penanaman Modal; dan
d. meningkatkan Penanaman Modal yang mendorong terciptanya lapangan kerja baru dan berwawasan lingkungan.
(2) Kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemberian perlakuan yang sama bagi Penanam Modal;
b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi Penanam Modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengembangkan dan memberikan perlindungan dan/atau kesempatan Penanaman Modal kepada Usaha Mikro, dan koperasi;
d. penyediaan regulasi yang pro Penanaman Modal;
e. promosi Penanaman Modal yang efisien dan efektif;
f. optimalisasi pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi sistem pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik;
g. peningkatan orientasi kegiatan Penanaman Modal yang berwawasan lingkungan; dan
h. penerapan kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar dan Pemerintah Daerah di sekitar lokasi Penanaman Modal.
(3) Kebijakan dasar Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan dalam bentuk RUPMD.
Your Correction
