Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan Pemerintah Daerah;
b. kebijakan Penanaman Modal;
c. perencanaan Penanaman Modal;
d. promosi Penanaman Modal;
e. Penanaman Modal;
f. pengembangan iklim Penanaman Modal;
g. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penanaman Modal;
h. pengawasan;
i. data dan sistem informasi Penanaman Modal;
j. penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan Penanam Modal;
k. insentif dan kemudahan Penanaman Modal; dan
l. peran serta masyarakat.
Your Correction
