Correct Article 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Batang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Batang.
4. Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
6. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam Modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
7. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
8. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam Modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan Modal Dalam Negeri.
9. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam Modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan Modal Asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
10. Pengendalian adalah kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Penanam Modal yang telah mendapatkan Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan realisasi Penanaman Modal, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal, termasuk penggunaan Fasilitas Penanaman Modal, sejak diberikannya Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha.
12. Rencana Umum Penanaman Modal Daerah, yang selanjutnya disingkat RUPMD adalah dokumen perencanaan penanaman modal Daerah yang disusun dan ditetapkan oleh Bupati yang mengacu kepada Rencana Umum Penanaman Modal Nasional, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Daerah dan prioritas pengembangan potensi Daerah.
Your Correction
