Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi: a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya; dan b. infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya. (2) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. PLTU berada di Kecamatan Kandeman dan Kecamatan Tulis; b. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berada di Kecamatan Bawang; c. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berada di seluruh kecamatan; d. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) berada di seluruh kecamatan; dan e. pembangkit listrik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jaringan transmisi tenaga listrik untuk menyalurkan tenaga listrik antarsistem; b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan c. gardu induk. (4) Jaringan transmisi tenaga listrik untuk menyalurkan tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Ungaran - Mandirancan yang melewati Kecamatan Tersono - Kecamatan Limpung - Kecamatan Banyuputih - Kecamatan Subah - Kecamatan Pecalungan - Kecamatan Bandar - Kecamatan Tulis - Kecamatan Wonotunggal - Kecamatan Warungasem; b. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Batang - Weleri dan Batang new - Inc. (Batang – Weleri); dan c. SUTET dan SUTT lainnya sesuai rencana kerja Pemerintah Pusat. (5) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) berada di seluruh kecamatan; b. Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) berada di seluruh kecamatan; c. Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) berada di seluruh kecamatan; dan d. saluran distribusi lainnya. (6) Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) berada di: 1. Kecamatan Kandeman; dan 2. Kecamatan Tulis. b. Gardu Induk Tegangan Tinggi (GITT) berada di Kecamatan Kandeman; dan c. GITET dan/atau GITT lainnya sesuai rencana kerja Pemerintah Pusat.
Your Correction