Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. jaringan jalur kereta api; dan b. stasiun kereta api. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jaringan jalur kereta api umum; dan b. jaringan jalur kereta api khusus. (3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. jalur kereta api Jakarta–Bandung-Semarang–Surabaya; b. jalur kereta api regional Semarang–Tegal–Brebes dan Semarang– Purwokerto; c. jalur kereta api cepat Jakarta–Surabaya; dan d. jalur kereta api Perkotaan Petanglong. (4) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum, dapat berupa: a. pertambangan; b. perkebunan; c. industri; d. pertanian; atau e. pariwisata. (5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. stasiun penumpang meliputi: 1. Stasiun Batang Baru berada di Kecamatan Batang; 2. Stasiun Ujungnegoro berada di Kecamatan Kandeman; 3. Stasiun Kuripan berada di Kecamatan Subah; 4. Stasiun Plabuan berada di Kecamatan Gringsing; 5. Stasiun Krengseng berada di Kecamatan Gringsing; dan 6. stasiun lainnya. b. stasiun barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction