Correct Article 24
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Current Text
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jalur kereta api Jakarta–Bandung-Semarang–Surabaya;
b. jalur kereta api regional Semarang–Tegal–Brebes dan Semarang– Purwokerto;
c. jalur kereta api cepat Jakarta–Surabaya; dan
d. jalur kereta api Perkotaan Petanglong.
(4) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum, dapat berupa:
a. pertambangan;
b. perkebunan;
c. industri;
d. pertanian; atau
e. pariwisata.
(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. stasiun penumpang meliputi:
1. Stasiun Batang Baru berada di Kecamatan Batang;
2. Stasiun Ujungnegoro berada di Kecamatan Kandeman;
3. Stasiun Kuripan berada di Kecamatan Subah;
4. Stasiun Plabuan berada di Kecamatan Gringsing;
5. Stasiun Krengseng berada di Kecamatan Gringsing; dan
6. stasiun lainnya.
b. stasiun barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
