Correct Article 21
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Current Text
Terminal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g meliputi:
a. Kecamatan Gringsing;
b. Kecamatan Banyuputih;
c. Kecamatan Limpung;
d. Kecamatan Bawang;
e. Kecamatan Blado;
f. Kecamatan Subah;
g. Kecamatan Kandeman;
h. Kecamatan Batang; dan
i. Kecamatan Bandar.
Your Correction
