Correct Article 20
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Current Text
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f meliputi:
a. terminal penumpang Tipe B; dan
b. terminal penumpang Tipe C.
(2) Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kecamatan Banyuputih.
(3) Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:
a. Kecamatan Wonotunggal;
b. Kecamatan Warungasem;
c. Kecamatan Batang;
d. Kecamatan Tulis;
e. Kecamatan Kandeman;
f. Kecamatan Subah;
g. Kecamatan Gringsing;
h. Kecamatan Tersono;
i. Kecamatan Bawang;
j. Kecamatan Reban;
k. Kecamatan Limpung;
l. Kecamatan Pecalungan;
m. Kecamatan Blado; dan
n. Kecamatan Bandar.
Your Correction
