Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f meliputi: a. terminal penumpang Tipe B; dan b. terminal penumpang Tipe C. (2) Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kecamatan Banyuputih. (3) Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: a. Kecamatan Wonotunggal; b. Kecamatan Warungasem; c. Kecamatan Batang; d. Kecamatan Tulis; e. Kecamatan Kandeman; f. Kecamatan Subah; g. Kecamatan Gringsing; h. Kecamatan Tersono; i. Kecamatan Bawang; j. Kecamatan Reban; k. Kecamatan Limpung; l. Kecamatan Pecalungan; m. Kecamatan Blado; dan n. Kecamatan Bandar.
Your Correction