Correct Article 19
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Current Text
Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e berupa pengembangan jalan dan fasilitasnya dari dan menuju:
a. kawasan industri;
b. kawasan pertambangan;
c. kawasan wisata; dan
d. kawasan lainnya.
Your Correction
