Correct Article 18
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Current Text
Jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d berupa rencana peningkatan dan pengembangan prasarana jalan perdesaan di seluruh kecamatan.
Your Correction
