Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaringan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b berupa jalan kolektor primer dua (JKP-2) meliputi: a. Jalan Kebonagung-Batas Kabupaten Batang; b. Jalan Wonotunggal-Batas Kabupaten Pekalongan; c. Jalan Batang-Wonotunggal-Surjo; d. Jalan Banyuputih–Plantungan/Batas Kabupaten Kendal; e. Jalan Bawang–Candigugur–Pranten-Dieng (Wonosobo); f. Jalan Bandar-Pecalungan-Limpung; dan g. Jalan Bandar-Kembanglangit-Gerlang-Batur (perbatasan Dieng); dan h. Jalan lingkar Kawasan Perkotaan Limpung;
Your Correction