Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi: a. jalan arteri primer; b. jalan tol; c. rencana jalan keluar dan masuk ruas jalan tol; dan d. rencana jalan lingkar. (2) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di: a. Jalan Raya Batang (Pekalongan); b. Jalan Urip Sumoharjo (Batang); c. Jalan Sudirman (Batang); d. Jalan Batas Kota Batang-Batas Kabupaten Kendal; e. Jalan Slamet Riyadi (Batang); f. Jalan Batas Kabupaten Batang–Weleri; g. Jalan Plelen (Utara); dan h. Jalan Plelen (Selatan). (3) Jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ruas jalan tol Pemalang-Batang dan ruas jalan tol Batang-Semarang dan melewati wilayah Kabupaten berada di: a. Kecamatan Warungasem; b. Kecamatan Batang; c. Kecamatan Kandeman; d. Kecamatan Tulis; e. Kecamatan Subah; f. Kecamatan Banyuputih; dan g. Kecamatan Gringsing. (4) Jalan keluar dan masuk ruas jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jalan keluar dan masuk ruas jalan tol Pemalang– Batang dan ruas jalan tol Batang–Semarang berada di: a. Kecamatan Warungasem; b. Kecamatan Kandeman; dan c. lokasi lainnya berdasarkan rencana Pemerintah Pusat. (5) Jalan lingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa rencana jalan lingkar Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang (Petanglong) berada di: a. Kecamatan Batang; dan b. Kecamatan Kandeman.
Your Correction