Correct Article 15
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Current Text
(1) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
a. jalan arteri primer;
b. jalan tol;
c. rencana jalan keluar dan masuk ruas jalan tol; dan
d. rencana jalan lingkar.
(2) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
a. Jalan Raya Batang (Pekalongan);
b. Jalan Urip Sumoharjo (Batang);
c. Jalan Sudirman (Batang);
d. Jalan Batas Kota Batang-Batas Kabupaten Kendal;
e. Jalan Slamet Riyadi (Batang);
f. Jalan Batas Kabupaten Batang–Weleri;
g. Jalan Plelen (Utara); dan
h. Jalan Plelen (Selatan).
(3) Jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ruas jalan tol Pemalang-Batang dan ruas jalan tol Batang-Semarang dan melewati wilayah Kabupaten berada di:
a. Kecamatan Warungasem;
b. Kecamatan Batang;
c. Kecamatan Kandeman;
d. Kecamatan Tulis;
e. Kecamatan Subah;
f. Kecamatan Banyuputih; dan
g. Kecamatan Gringsing.
(4) Jalan keluar dan masuk ruas jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi jalan keluar dan masuk ruas jalan tol Pemalang– Batang dan ruas jalan tol Batang–Semarang berada di:
a. Kecamatan Warungasem;
b. Kecamatan Kandeman; dan
c. lokasi lainnya berdasarkan rencana Pemerintah Pusat.
(5) Jalan lingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa rencana jalan lingkar Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang (Petanglong) berada di:
a. Kecamatan Batang; dan
b. Kecamatan Kandeman.
Your Correction
