Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. jaringan jalan nasional; b. jaringan jalan provinsi; c. jaringan jalan Kabupaten; d. jalan desa; e. jalan khusus; f. terminal penumpang; g. terminal barang; h. jembatan timbang; dan i. pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum massal.
Your Correction